“We recognize that the improvement of the health and well-being of people is the ultimate aim of social and economic development. We are committed to the ethical concepts of equity, solidarity and social justice and to the incorporation of a gender perspective into our strategies. We emphasize the importance of reducing social and economic inequities in improving the health of the whole population. Therefore, it is imperative to pay the greatest attention to those most in need, burdened by ill-health, receiving inadequate services for health or affected by poverty. We reaffirm our will to promote health by addressing the basic determinants and prerequisites for health. We acknowledge that changes in the world health situation require that we give effect to the “Health-for-All Policy for the twenty-first century” through relevant regional and national policies and strategies”. (The 55th  World Health Assembly, May 1998)

Tutik, perempuan asal Bantul berusia 30 tahun adalah pekerja seks yang bekerja di wilayah GL (salah satu wilayah di Kota Yogyakarta). Sebagai orang tua tunggal, dia harus bekerja untuk menghidupi keluarga dan menyekolahkan anaknya. Tetapi semenjak tahun 2017, adanya larangan GL sebagai lokasi transaksi seks, pendapatan Tutik menjadi berkurang dan mengharuskan dia untuk berpindah-pindah lokasi, meskipun masih di seputaran wilayah Kota Yogyakarta seperti ke BS, PK, JM atau GS. Selain itu, berbagai persoalan harus ia temui mulai dari susahnya memperoleh tamu, mengakses kondom, memeriksakan IMS atau Tes HIV secara rutin karena layanan mobile yang biasanya tersedia di lokasi di mana ia bekerja selama ini, tidak diperbolehkan lagi beroperasi di seputaran wilayah tersebut. Pun demikian, akses ARV bagi teman-temannya yang HIV positif menjadi sulit, sehingga terapi ARV menjadi terputus. Sementara itu, 1 dari 8 pekerja seks di GL diketahui terkena sifilis dan 1 dari 6 pekerja seks diketahui berstatus HIV positif. Kebijakan pelarangan, yang didukung oleh Bappeda Kota Yogyakarta ini telah membuat situasi pekerjaan Tutik menjadi semakin buruk, semakin rentan tertular penyakit menular dan kehidupan keseharian keluarga dan anaknya semakin rentan. Kebijakan atas nama ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang tanpa mengindahkan situasi sosial tersebut, menyebabkan Tutik dan teman-temannya menjadi tersingkir dari pelayanan kesehatan.

Kebijakan lainnya yang kurang mengedepankan prinsip inklusi sosial dan cenderung menjadi eksklusif bagi kelompok tertentu saja, juga kerap terjadi pada kelompok-kelompok rentan lainnya yang tidak memiliki kuasa atau sumberdaya yang memungkinkan mereka untuk mengendalikan hidup mereka sendiri dalam konteks sosial, kesehatan, ekonomi atau politik. Mereka ini disebut dengan kelompok marginal, yang terdiri dari para penyandang disabilitas, minoritas seksual (LGBT), pengguna napza, tahanan/warga binaan, mereka yang mengalami stigma ganda, korban kekerasan, kelompok masyarakat adat dan lain-lain. Meskipun jumlah mereka relatif sedikit tetapi secara keseluruhan kelompok-kelompok tersebut dapat menjadi suatu kekuatan yang besar di masyarakat. Konsensus global di sektor kesehatan pada tahun 1998 telah menyatakan bahwa kesenjangan kesehatan sangat kuat dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial ekonomi dan tingkat marginalisasi, sehingga akan mempengaruhi kesejahteraan individu dan kelompok. Ironisnya, hingga saat ini masih banyak ditemui ketidakadilan dan diskriminasi di dalam praktek-praktek kebijakan kesehatan baik di tingkat lokal, nasional maupun regional khususnya bagi kelompok-kelompok marginal tersebut.

Hal ini menjadi perhatian tersendiri dengan munculnya beberapa kebijakan kesehatan yang mencoba untuk menanggapi hal ini, namun sayangnya masih dari sisi kesenjangan ekonomi atau geografis saja. Harus diakui bahwa respon kebijakan tersebut ternyata belum mampu menyentuh mereka yang secara sosial terpinggirkan. Sementara itu, suatu kebijakan yang inklusif seharusnya memampukan seseorang atau kelompok dengan latar belakang sosial apapun memiliki posisi yang memampukan mereka untuk mengakses dan memperoleh manfaat dari berbagai jenis pelayanan yang tersedia di masyarakat. Pada dasarnya, kebijakan yang inklusif merupakan respon bahwa marginalisasi dan eksklusi sosial merupakan sebuah produk sosial dan oleh karenanya memungkinkan untuk dimodifikasi melalui pengembangan kebijakan-kebijakan sosial dan kesehatan.

Dokumentasi FKDAY, 2018

Lalu, bagaimana respon PKMK FK KMK UGM sebagai pusat penelitian kebijakan kesehatan untuk mendukung terbentuknya kebijakan kesehatan yang inklusif bagi kelompok-kelompok marginal ini? Sejak tahun 2013 PKMK telah mulai melakukan penelitian kebijakan HIV dan AIDS bagi kelompok-kelompok marginal ini, khususnya pekerja seks, minoritas seksual dan pengguna napza. Pada tataran programatik, tim PKMK pun telah mendukung penyusunan rencana aksi daerah penanggulangan HIV dan AIDS dan pengendalian penyakit TB di Kota Yogyakarta. Sementara itu, untuk mendukung akses pelayanan HIV dan TB bagi para narapidana di Indonesia, tim PKMK bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan pengembangan Rencana Aksi Nasional Pengendalian HIV dan AIDS bagi Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan dengan dukungan dari UNODC. Selain itu, sejak tahun 2014 hingga kini telah terselenggara diskusi kultural secara rutin tiap bulannya yang melibatkan berbagai pihak baik pemerintah maupun non-pemerintah untuk mempromosikan kebijakan kesehatan yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak kesehatan bagi kelompok-kelompok marginal tersebut, termasuk hak-hak seksual dan reproduksi bagi remaja dan orang dengan disabilitas.

Dokumentasi Dewan Adat Papua, 2018

Pada tahun 2015, PKMK mulai terlibat dalam pengembangan kebijakan untuk merespon kekerasan terhadap anak dengan memimpin pengembangan kebijakan nasional tentang gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di 34 provinsi melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (KPPPA RI). Inisiatif ini kemudian diikuti dengan pengembangan grand design pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui masyarakat adat di tujuh wilayah adat di tanah Papua dengan tujuan utamanya adalah mengurangi kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak di Papua. Selanjutnya, pada tahun 2017 hingga saat ini, PKMK memimpin pelaksanaan survei nasional rumah tangga tentang kekerasan terhadap anak dengan nama Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2018 bersama dengan BPS, Kementerian Sosial, STKS Bandung, Puskapa UI  dan KPPPA RI.

http://www.gianyarkab.go.id/index.php/baca-berita/5849/Dinas-Sosial-Serahkan-23-Kursi-Roda

Untuk isu kelompok marginal lainnya, seperti disabilitas, tim PKMK telah terlibat dalam penelitian awal tentang pemanfaatan kursi roda yang layak bersama dengan MIT University, University of Pittsburgh, United Cerebral Palsy Wheels for Humanity (UCP-WH) dan Yayasan Puspadi-Bali. Hasil dari kajian ini akan menjadi bahan advokasi kebijakan bagi Kementerian Sosial dan Dinas Sosial yang selama ini melakukan distribusi kursi roda bagi para penyandang disabilitas di tingkat daerah.

Sumber: Wheelchair’s User Voice, 2018

“Saya sangat senang karena penelitian ini membantu para penyandang disabilitas untuk mendapatkan kursi roda yang tepat. Hal ini sangat berarti bagi kami, karena kemudian kami bisa berjalan dengan mempergunakan ‘roda” (Jaya, Bali).

Sementara itu, untuk disabilitas psikososial dan pelayanan ketergantungan napza, tim PKMK telah mendorong dan memfasilitasi Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menyusun Rencana Aksi Daerah Kesehatan Jiwa dan Napza Kota Yogyakarta 2018-2022. Selain itu, untuk memastikan para pengguna napza memperoleh pelayanan rehabilitasi ketergantungan napza yang standar, PKMK bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan UNODC pada tahun 2018 mengembangkan platform database rehabilitasi sosial sebagai dasar untuk mewujudkan standardisasi pelayanan ketergantungan napza di Indonesia. Terkait dengan hal ini, salah satu staf PKMK bersama dengan beberapa akademisi di Indonesia telah menuliskan surat terbuka di Lancet tahun 2015 kepada pemerintah baru pada saat itu untuk mengembangkan kebijakan napza yang berbasis bukti dan menghormati hak-hak asasi manusia.

Marginalisasi dan eksklusi sosial baik pada individu dan kelompok merupakan kenyataan yang secara nyata ada di masyarakat. Perhatian untuk mengembangkan kebijakan yang inklusif seharusnya tidak semata-mata hanya diarahkan untuk mengurangi hambatan-hambatan struktural semata, tetapi perlu secara aktif membuka partisipasi yang bermakna bagi kelompok-kelompok yang terpinggirkan tersebut dalam menentukan pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya. Prinsip ini lah yang mendorong tim PKMK untuk bekerja bersama dengan kelompok-kelompok marginal dan organisasi masyarakat sipil lainnya untuk mempromosikan kebijakan kesehatan yang lebih adil (equitable health policy) serta kesehatan untuk semua (Health for All).

Adalah seorang konsultan peneliti di Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (CHPM), Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan, Universitas Gadjah Mada. Minat penelitiannya pada topik seputar analisis jejaring sosial, penentu kesehatan sosial dan kebijakan kesehatan khususnya tentang HIV/AIDS dan populasi yang terpinggirkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *